PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Siak kembali membekuk tersangka pemilik barang haram jenis sabu-sabu, Selasa (26/3/2013). Selain pelaku, Polres juga berhasil mengamankan pengedar barang haram tersebut.
Pelaku yang bernama Abdul Hasan (23) merupakan warga RT03 RW01 KM 70 Desa Dayun. Tersangka ditangkap di km 70, Jalan Lintas Dayun - Perawang, Desa Dayun Kabupaten Siak. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu- sabu seharga Rp200.000.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas AKP R Simamora, Rabu (27/3/2013) membenarkan telah ditangkap satu orang warga yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penyelidikan bahwa tersangka mengakui membeli barang haram itu dari seseorang.
''Tersangka mengakui membeli BB tersebut dari Muhammad Yusri,'' terang Simamora.
Selanjutnya atas keterangan dari tersangka dan sekira pukul 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Yusri di Pancur Batu yang berdomisili dialamat km 55 RT.27 RW 01, Desa Sawit Permai Kabupaten siak Siak.
''Tersangka lain ditangkap di KM 60 Jalan Lintas Dayun Perawang, sewaktu ditangkap pada tersangka ditemukan BB sebanyak 2 paket sabu-sabu seharga Rp400.000,'' kata Simamora.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dengan BB sudah diamankan di Rutan Polres Siak guna pengusutan lebih lanjut. (sks)