
PANGKALANKERINCI - Seorang penjual nomor judi toto gelap (Togel) di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, tertangkap basah Tim Opsnal Polres Pelalawan.
"Jumat kemarin, waktunya hampir bersamaan dengan penangkapan kepemilikan senjata api ilegal," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2017).
Saat ditangkap, pelaku tidak dapat berkutik karena polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, handphone, serta sejumlah uang hasil penjualan togel.
Tersangka berinisial LG merupakan warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui. Tersangka ditangkap saat menjual nomor togel.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka LG yakni, hanphone, kalkulator, buku tafsir mimpi, kertas rekapan dan uang tunai Rp896 ribu," sebut Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. ***