PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan, Senin (14/12014) malam, sekitar pukul 21.45 WIB menangkap Syt dan Frz di rumahnya masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu. Kedua pemilik barang haram tersebut diduga polisi merupakan bandar narkoba.

"Kita sita ganja kering 1 paket seharga Rp600 ribu, 3 paket seharga Rp300 ribu, 21 paket seharga Rp50 ribu dan 1 paket sabu-sabu seharga Rp900 ribu," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Selasa (14/1/2014).Lumban menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Simpang PT Lembah Subur, Kecamatan Ukui. "Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," tutup Lumban. (rkn)