PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan kembali berhasil mengagalkan penjualan minyak tanah (Mitan) ilegal dari Provinsi Jambi saat melintas di Jalan Lintas Timur-Maharaja Indra, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (2/3/2016).

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, barang bukti Truk bermuatan mitan 9 ribu liter telah diamankan bersama pengemudinya El (54) warga Jambi.

Dijelaskan Sijabat, penangkapan truk bermuatan mitan ilegal berawal saat personil Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan pengaturan (gatur) lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) kota Pangkalan Kerinci.

"Curiga terhadap mobil truk yang datang dari arah Sorek menuju Pekanbaru, sarat muatan dan berbau minyak tanah," ujarnya.

Kemudian, jelas Sijabat, personil Lantas segera menghentikan kenderaan tersebut dan meminta sopirnya memperlihatkan dokumen dan barang bawaan.

"Setelah dicek ternyata benar, membawa ribuan liter mintan tanpa disertai dokument resmi yang akan dipasok ke Pekanbaru," jelasnya.

Kemudian truk bermuatan mitan 9 ribu liter dalam tengki dan drum itu digiring ke Mapolres Pelalawan bersama sopirnya El.

"Sopirnya telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara siapa pemiliknya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas.(***)