RENGAT, GORIAU.COM - Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap 4 tersangka pemilik senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Melki Barata, SIK, dalam konferensi pers, Senin (2/6/2014), mengatakan, pada Jumat (30/5/2014), sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Polres Inhu berhasil menangkap 2 tersangka bernama Ir (32) dan Ri (35), di lapangan hijau Rengat.

Saat ditangkap dan digeledah, dalam tas milik kedua tersangka ditemukan senpi rakitan jenis Revolver beserta amunisi. Saat akan ditangkap, tersangka Ir mencoba kabur, namun gagal setelah polisi menembak kaki tersangka.

Kasat Reskrim menambahkan, pada Sabtu (31/5/ 2014), sekira pukul 02.00 WIB dinihari, Tim Opsnal Polres Inhu kembali menangkap seorang tersangka pemilik senpi ilegal, yaitu Ma (52) di rumahnya.

"Saat digeledah, dalam kamar tersangka ditemukan sepucuk senpi laras panjang dan sekantong amunisi aktif yang diyakini milik tersangka yang kepemilikannya tanpa izin," ulasnya.

Pada Minggu (1/5/2014), sekira pukul 02.00 WIB dinihari, Tim Opsnal Polres Inhu kembali mendapat informasi dari masyarakat Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, bahwa ada seseorang menyimpan senpi.

Mendapat laporan tersebut, tim lansung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Ya (40). Saat digeledah ditemukan senpi laras pendek yang diduga digunakan tersangka untuk kejahatan.

"Saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," jelasnya.jef