PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur menegaskan, saat verifikasi CPNS honorer kategori (K2) yang terbukti bodong akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan. Begitu juga terhadap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Guntur ketika saat ini pihak BKD Riau tengah melakukan verifikasi pemberkasan honorer K2 di Lingkungan Pemeritan Provinsi (Pemprov) Riau yang lulus tes CPNS 2013 lalu.

Persyaratan utama yang harus dipenuhi honorer yang bersangkutan adalah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak pribadi dan dari kepala SKPD masing-masing.

"Bagi yang melanggar tentu sanksi administrasi dan pidana akan menunggu. Termasuk kepala SKPD yang bersangkutan memberikan penguatan terhadap verifikasi bodong pegawai yang bersangkutan," tandas Guntur.

Untuk itu, kepada Kepala SKPD diharapkan mengerti dan memahami sebelum menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terhadap data pegawai yang akan diverifikasi berkasnya.

Karena sejauh ini, isu dan laporan mengenai honorer K2 bodong baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun sejauh ini belum ada yang bisa ditindak secara tegas karena belum memiliki bukti.

BKD Riau akan melaksanakan verifikasi honorer K2 Pemprov Riau yang lulus CPNS hingga 13 Juni 2014. Menjelang itu, BKD Riau menerima secara terbuka jika adanya laporan pemalsuan atau ketidakbenaran dari data yang akan diverifikasi BKD Riau tersebut.***