BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menahan Bripka berinisial BA, yang dituduh meminta uang kepada seorang terdakwa dalam kasus Narkotika. Oknum polisi ini kini ditahan di tempat khusus (Patsus) dan berisiko dipecat tidak hormat apabila terbukti bersalah.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, terlebih jika masuk ke ranah pidana," tegas Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Riau. "Polda Riau telah memberi perhatian pada persoalan ini dan pemeriksaan masih berlangsung."

Proses hukum yang ketat akan menanti BA jika ia terbukti terlibat dalam kasus ini. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga dapat mendapat sanksi internal dari kepolisian, seperti pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bukti kesalahan, tentu akan ada sanksi tegas. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Kami akan terus memperbarui publik mengenai perkembangan kasus ini," ungkap Nandang, yang juga mantan Kapolresta Pekanbaru, pada hari Rabu.

BA ditahan sejak Sabtu, 6 Mei, ketika diamankan di Bandara SSQ II Pekanbaru, dan telah ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei.

"Polres Bengkalis telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA," jelas Nandang. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait dugaan pelanggarannya."

Polda Riau dan jajarannya telah berupaya keras dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang bermain dalam kasus ini, sanksi berat menanti, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Kasus ini pertama kali mencuat saat istri BA, yang berinisial SH dan bekerja sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau untuk dimintai keterangan. Hal ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pihak di luar kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yaitu meminta uang dalam perkara yang ditangani kejaksaan.

SH, yang menangani kasus Narkoba tersebut, kini sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri. ***