PEKANBARU - Aparat kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menutup ruas Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Kamis (23/4/2020) malam.

Penutupan jalan tersebut terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sejak Jumat (17/4/2020) lalu, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Pantauan Goriau.com, Kamis malam, semua persimpangan yang ada di kiri kanan ruas Jalan HR Subrantas, dijaga aparat kepolisian dan Dishub. Aparat yang berjaga di persimpangan menghadang setiap pengendara yang bermaksud masuk ke ruas Jalan HR Subrantas.

Di persimpangan Jalan Sukakarya (Jalan Kualu), kawasan Panam, sekitar pukul 22.00 WIB, sempat terjadi penumpukan kendaraan roda empat dan roda dua, karena terhalang masuk ke Jalan HR Subrantas.

Petugas memaksa pengemudi mobil dan sepeda motor yang bermaksud memasuki Jalan HR Subrantas memutar balik kendaraannya. Sempitnya badan jalan, membuat pengemudi mobil kesulitan dan membutuhkan waktu agak lama untuk memutar balik kendaraannya. Sehingga kendaraan yang ada di belakangnya terhalang bergerak untuk balik arah.

Sementara itu sejumlah pengemudi yang bermaksud pulang ke rumahnya dan harus melintasi Jalan HR Subrantas kebingungan ketika dilarang petugas memasuki Jalan HR Subrantas.

Sebagian mencoba memberikan penjelasan ke petugas bahwa mereka harus melintasi Jalan HR Subrantas untuk pulang ke rumah. Ada yang berhasil lolos, namun banyak yang gagal dan tetap dipaksa petugas memutar balik.

Ketika seorang pengendara bertanya, kemana harus melintas untuk bisa pulang ke rumahnya di Jalan Kutilang Sakti (di seberang Rumah sakit Awal Bros, Panam), sang petugas dari Dishub menjawab, ''coba saja lewat Kubang''.

Penutupan Jalan HR Subrantas Kamis malam merupakan yang keduakalinya sejak PSBB diberlakukan di Pekanbaru. Sebab, Rabu (22/4/2020) malam, petugas juga menutup ruas jalan tersebut. Sesuai ketentuan, penutupan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.***