
PANGKALAN KERINCI – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan AF alias Aldo (26), RS alias Rijal (32) dan RB alias Bobi (19).
Diduga peredaran narkoba dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Minggu (13/3/2022) mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Perawang, Siak.
Pada hari Jumat (11/3/2022), Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan sering terjadi transaksi sabu.
"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 11.20 WIB, tim langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Lanjut AKP Edy, tim berhasil mengamankan AF dan rekannya RS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok berisi 1 kantong sabu dari saku celana AF.
"Dari pengakuan AF, sabu didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kota Siak atas arahan Aseng (DPO) yang berada di lembaga pemasyarakatan. Sabu dijemput oleh AF bersama rekannya RB di Kota Siak," terangnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di Perawang. Terungkap para pelaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Perawang.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dan sebuah timbangan digital," jelas AKP Edy.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Peran para tersangka sebagai pengedar.
"Total barang bukti sabu yang disita dengan berat kotor 13.88 gram, berikut barang bukti lainnya seperi ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku," pungkasnya, kepada GoRiau.com. ***