PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang mengkaji menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum, namun wacana itu sudah mendapatkan penolakan dari kalangan legislatif yang ada di DPRD Pekanbaru.

"Yang penting saat ini di sisi parkir, meningkatkan pelayanan dan pengawasan. Karena kami duga masih terjadi kebocoran di lapangan," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Ahad (13/3/2022).

Menurut politisi PAN ini jika saat ini tarif parkir dinaikan, maka hanya akan menguntungkan oknum tertentu. Terlebih lagi saat ini ekonomi masyarakat masih terombang-ambing dihantam Covid-19.

Dari itu kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum dimasa pandemi Covid-19 ini dinilai belum waktunya dan belum tepat.

"Kita tahu saat ini masyarakat masih susah ekonominya, karena pandemi Covid-19. Walaupun kenaikannya hanya seribu atau dua ribu, namun waktunya belum pas untuk sekarang," cetus Roni.

Saat ini, sesuai Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, kendaraan roda Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.

Dengan sudah bertebarannya juru parkir hampir semua titik jalan di Kota Pekanbaru ini, Dishub diminta memperbaiki pelayanan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bahkan jika perlu, evaluasi lagi potensi parkir di setiap titik, karena diduga rawan kebocoran.

"Kan parkir pengelolaannya sudah dipihakketigakan dalam jangka waktu 10 tahun. Sudah jelas target yang dicapai. Belum lagi zona yang tidak masuk pengelolaan pihak ketiga, dengan pemberian SPK," tututpnya. ***