
TELUKKUANTAN – Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan perkebunan karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) yang berada di Desa Jake, Kamis (26/2/2026) malam.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS (37) dan DB (34), ditangkap saat sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Penangkapan ini menandai keberhasilan langka di wilayah yang sebelumnya sering menjadi sasaran razia namun jarang membuahkan penangkapan pelaku di tempat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di lahan milik pemerintah tersebut.
"Tim Resmob dan Unit Tipidter menangkap kedua pelaku tepat di lokasi penambangan," ujar Gerry dalam pernyataan resminya, Jumat (27/2/2026) di Telukkuantan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Lukman dan IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar karpet dan satu mesin pompa serta perkakas menambang lainnya.
Lahan perkebunan Pemda di Desa Jake telah lama menjadi titik panas aktivitas tambang liar. Pada operasi-operasi sebelumnya, para penambang biasanya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, sehingga polisi hanya dapat menyita atau memusnahkan peralatan rakit di lokasi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***