PEKANBARU - Proses hukum terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Pekanbaru terus berlanjut. Polisi sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejari Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. ''Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tahap 1,” kata Pria Budi kepada GoRiau, Jumat (7/1/2022) malam.

Selanjutnya kata Pria Budi, untuk proses seterusnya, pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari jaksa. Jika berkas sudah lengkap atau P21, maka tahap 2 akan segera dilakukan.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Pekanbaru berusia 15 tahun berinisial A, dilakukan oleh seorang pria yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban, hingga akhirnya perdamaian terjadi.

Kemudian setelah berdamai, tersangka AR dibebaskan bersyarat oleh aparat kepolisian. Namun, belakangan perdamaian terkait kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak pantas. ***