PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, meringkus WH (20), warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil yang terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis ganja. Sementara pengedarnya masih dalam pengejaran.

"Kronologi penangkapan berawal pada Rabu (12/3) sekitar pukul 22.00 WIB ketika Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil mendapat informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2014).Setelah mendapat informasi itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bagan Sinembah.Bersama WH, kata dia, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik warna biru, 32 bungkus kertas warna cokelat, kemudian ranting dan biji serta daun ganja yang berada dalam satu paket."Juga disita barang bukti satu bungkus plastik warna hitam dan 10 bungkus kertas warna cokelat berisikan batang dan ranting serta biji ganja," katanya.Anggota Polres Rohil kata Guntur juga menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit telepon genggam (handphone) milik pelaku."Saat ini pelaku telah diamankan dan terus menjalani pemeriksaan intensif petugas di Polres Rohil," katanya.Kasus tersebut menurut Guntur masih terus dikembangkan karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam satu jaringan yang sama. (fzr)