SELATPANJANG, GORIAU.COM - Bagi seluruh masyarakat di Riau hendaknya berhati-hati dan jangan sama sekali-kali membakar lahan pada saat kemarau seperti sekarang ini. Selain rentan menyebabkan kebakaran yang luas, bisa-bisa juga dijadikan tersangka dan ditangkap polisi sebagaimana dialami Nyoto (56) Jalan M Kencana No 308 Selatpanjang.

Nyoto ditangkap, Sabtu (15/3/2014) sesuai dengan laporan polisi No LP/ 13/ III / 2014/ Res Meranti.

Lelaki 56 tahun itu ditangkap karena diduga keras telah melakukan pembakaran lahan tepat di belakang Kantor Bupati Kepulauan Meranti jalan Terpadu, Rabu (26/2/2014) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.

Pada saat itu, Nyoto diupah oleh pemilik lahan yang bernama Abu Kari untuk membersihkan lahan sebagai persiapan bercocok tanam berupa sayuran dan umbi-umbian. Cara Nyoto membersihkan lahan adalah dengan menggunakan cangkul dan mengumpulkan rerumputan yang sebelumnya telah dipotong.

Setelah dua hari bekerja, rumput-rumput yang sudah kering ditumpuk kemudian dibakar. Malang bagi lelaki paruh baya itu, ketika membakar rumput yang sudah mengering itu, kondisi cuaca sangat panas dan sehingga api sangat cepat berkobar dan membesar.

Nyoto sempat kewalahan memadamkan api, beruntung dalam waktu cepat api dapat dilokalisir setelah dibantu Damkar Meranti yang kebetulan kantor pemadam kebakaran tidak terlalu jauh dari TKP.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH membenarkan penangkapan itu. Menurut Antoni, saat ini tersangka telah diamankan guna pendalaman dalam rangka proses sidik.

"Saat ini tersangka telah berhasil kita amankan, BB yang juga berhasil kita amankan berupa 1 buah mancis, Potongan kayu bekas terbakar," kata Antoni.(zal)