JAKARTA, GORIAU.COM - Penangkapan gitaris group band Geisha, Roby Satria oleh kepolisian resort Jakarta Pusat semalam berdasarkan informasi tersangka HEN yang ditangkap sebelumnya. Ternyata Roby sudah menjadi langganan membeli ganja. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Umas S Fana saat mengelar jumpa pers dikantornya, Sabtu (19/10/2013).

"Berdasarkan pengakuan HEN. Tersangka RS sering menyuruh HEN untuk membeli ganja di tempat yang tetap. Mereka membeli satu paket ganja seharga 50 ribu," ungkap Umar.

Lebih lanjut dijelaskan Umar, dari tersangka HEN yang ditangkap sebelumnya ditemukan satu paket daun ganja kering seberat 5,1 gram dan satu linting ganja bekas pakai seberat 0,5 gram.

"Saat HEN ditangkap, HEN mengungkapkan barang bukti yang ditemukan itu adalah milik RS. Mereka berdua (HEN dan RS) membelinya dari RD. Kalau cuma pengguna saja kita belum puas. Kami berusaha mencari ujungnya" tegasnya.

Hingga kini keduanya (HEN dan RS) masih ditetapkan sebagai pengguna dan dikenakan pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita masih terus dalami. Sejauh ini mereka masih ditetapkan sebagai pengguna. Namun kalau nanti berdasarkan pengembangan ternyata mengarah ke Pengedar, maka akan beda lagi ancaman pasalnya," ujar Umar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Roby Satria (RS) di sebuah rumah kost di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/10) malam. Dari tersangka Roby, polisi menemukan dan mengamankan paket lintingan ganja kering seberat 0,5890 gram dan satu bungkus cigarett paper merk Marsbrand. Penangkapan Roby berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HEN yang sudah diamankan 07 Oktober 2013 lalu. ***