
JAKARTA - Kepolisian memastikan kadar dan keaslian 74 kilogram (kg) emas batangan yang menjadi barang sitaan dalam tiga perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil pengujian resmi, puluhan keping emas tersebut dinyatakan memiliki kadar 23 karat atau nyaris murni.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah melibatkan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti fisik yang disita oleh penyidik.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026," jelas Budi.
Selain emas, pihak kepolisian juga menggandeng Bank Indonesia untuk mengecek keaslian barang bukti berupa uang tunai rupiah. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh lembaran uang yang disita adalah asli.
"Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tanggal 14 Juli 2026," paparnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan juga mencakup berbagai mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan. Seluruh uang kertas asing tersebut terkonfirmasi sebagai mata uang asli. Tiga perkara yang menjerat Febrie ini berkaitan dengan komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan kasusnya berawal dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Barang bukti berupa emas dan uang tunai ini dikumpulkan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda. Berikut adalah daftar rincian aset yang diamankan dari beberapa lokasi utama:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul:
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete:
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete:
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak: