
TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama jajaran memusnahkan 22 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Singingi, Tepatnya di Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (30/8/2021) sore.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, ada dua titik yang menjadi target operasi, yakni Muaro Putek dan Pulau Pramuka di Desa Tanjungpauh.
"Dari dua lokasi, ada 22 rakit. Para pelaku sudah tidak ditemukan lagi. Diduga kabur sebelum aparat datang. Lokasinya sangat terbuka, jadi bisa dengan mudah melihat kedatangan anggota," ujar Rendra.
Karena pelaku tidak ditemukan lagi, polisi melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak mesin dan memotong kayu menggunakan chainsaw. Tujuannya, agar pelaku tidak bisa menggunakannya lagi.
"Kemudian, kita memasang spanduk berupa imbauan agar tidak melakukan aktivitas PETI. Sebab, kegiatan itu merusak lingkungan dan sangat berbahaya terhadap kesehatan," tutur Rendra.
Aktivitas PETI juga melanggar undang-undang pidana dan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dimana, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***