
PEKANBARU - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini memberikan kemudahan untuk pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga yang berada di daerah perairan dan pulau terpecil di Provinsi Riau.
"Kami melakukan pendekatan geografis, konsepnya untuk warga yang berada di wilayah kepulauan, perairan dan terpencil. Banknya jauh, banknya yang harus datang. Jadi supaya warga ini bisa mencairkan bantuan, bank harus mendatangi pulau tersebut, apalagi kalau punya nasabah 20-50 orang," kata Mensos saat melakukan pertemuan bersama pendamping program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Himbara bank penyalur dan kepala dinas sosial se-Riau, pada Selasa (31/8/2022), bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Salah satu contoh kasusnya di Pelalawan, Riau, ada satu penerima bansos yang belum bertransaksi atau mencairkan bantuannya karena terkendala biaya transportasi.
Sebab, biaya transportasi yang dikeluarkan untuk naik pompong atau perahu mesin tidak sebanding dengan bantuan yang akan diterima. Selain itu, jarak tempuhnya mencapai 4 jam untuk mencapai bank terdekat di provinsi tetangga, Kepulauan Riau.
"Solusinya bisa dibuat pencairan per enam bulan, jangan diblokir per tiga bulan. Kita revisi nanti. Kasihan mereka, apa lagi 4 jam melewati sungai," jelasnya.
Berdasarkan data yang direkap, setidaknya ada lima kabupaten kota di Riau yang menyampaikan laporan tidak transaksi dan tidak terdistribusi kartu keluarga sejahtera (KKS) tahap I dan II. Yakni, Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, dan Kampar.
Totalnya dari 72.766 keluarga penerima manfaat (KPM) di lima daerah tersebut, pada tahap I terdapat 74 KPM tidak terdistribusi dan 202 KPM tidak bertransaksi. Sedangkan, pada tahap II, terdapat 822 KPM tidak terdistribusi dan 2.662 KPM tidak bertransaksi.
"Ini persoalannya banyak kartu yang belum didistribusikan dan terblokir. Kok bisa belum didistribusikan, dimana kartunya sekarang? Saya minta hari ini juga didistribusikan, yang diblokir segara buka blokirnya. Bapak dosa lho kalau tidak menyalurkan, ini hak orang miskin," tegas Risma. ***