DUMAI - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Kapur Polres Kota Dumai Riau berhasil membongkar kegiatan perjudian berkedok permainan tembak ikan di salah satu warung warga di tepi Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang diamankan, Senin (3/8/2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan perjudian ini berawal dari laporan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penggrebekan di warung berada di RT 021 itu, empat tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan diamankan berinisial AM (39) selaku penyedia tempat dan pemain judi, MG (21) selaku kasir atau penjual cip, SP (38) dan PD (44) sebagai pemain judi.

''Empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut,'' kata Kapolres Andri kepada pers, Selasa.

Bersama empat tersangka, barang bukti diamankan yaitu satu unit mesin permainan tembak ikan, satu unit alat chip permainan tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp1.340.000.

''Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,'' sebutnya.

Informasi tambahan, sejak mewabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, Pemerintah Kota Dumai membatasi buka usaha hiburan malam dan keluarga serta perdagangan masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona.

Memasuki penerapan kebiasaan hidup baru, Pemko Dumai secara bertahap mulai mengizinkan usaha perdagangan masyarakat dan hiburan malam serta keluarga beroperasi, namun tetap patuh menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan konsisten. ***