
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau tengah mempertimbangkan apakah akan menerapkan restoratif Justice terkait kasus pemukulan yang dilakukan tiga oknum pejabat Pemprov Riau terhadap mahasiswa, Ahmad Fauzi.
Masih ingat kasus pemukulan yang dialami Ahmad Fauzi, ketika mahasiswa menggelar unjuk rasa di Gedung Daerah Provinsi Riau, April 2016 lalu. Ahmad saat itu 'digebuki' dua oknum protokoler berinisial PT dan AS, serta D selaku Humas Pemprov Riau.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, Polresta Pekanbaru pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Tapi belakangan, pihak pelapor (Ahmad) disebut polisi sudah berdamai dengan para oknum tersebut, bahkan sudah mencabut laporannya.
"Pelapor (Ahmad) sudah berdamai dan mencabut laporan. Kita (penyidik, red) akan menindaklanjuti, apakah akan diselesaikan dengan restoratif Justice atau bagaimana," benar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan.
Toni yang ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di ruangannya Kamis (1/8/2016) sore kemarin melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan dan bakal melakukan gelar perkara untuk memutuskan. "Bisa saja kasus dihentikan (SP-3)," ucap dia.
Adapun sebelumnya, tiga oknum pejabat Pemprov Riau yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana. ***