SELATPANJANG, GORIAU.COM - Polisi berhasil mengamankan hasil hutan berupa papan ketika diangkut di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (31/5/2014) pagi. Puluhan papan ini terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada GoRiau.com, Sabtu malam. Kata Antoni, Sabtu pagi itu polisi berhasil mengamankan puluhan keping papan hasil hutan dalam berbagai ukuran.Antoni menambahkan, hasil hutan dalam bentuk papan itu diangkut oleh 4 orang lelaki asal Tebingtinggi Barat, Sudarsono Bin Sarjono (31), Ibrahim Bin Muhidin (32), Supardi Bin Muflihun (31) dan Ma'lum Bin Sukatman (32) dengan menggunakan gerobak kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.Sementara itu, demikian Antoni, adapun BB yang dibawa waktu itu berupa kayu papan ukuran1.  3.1/4 inchi Tebal X 8 inchi Lebar X 16  kaki (5 Meter) Panjang jumlah : 36 Keping2.  2 X 8 X 16 berjumlah : 30 Keping3.  3X6X16 berjumlah : 9 Keping4.  3X8X16 berjumlah : 9 Keping5.  1.1/2X8X16 berjumlah : 13 Keping"Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pulul 10.00 WIB tepatnya di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, BB telah diamankan di Mapolres guna ditindak lanjuti," kata Antoni.Disampaikannya pula, orang yang mengangkut papan ini tidak ditahan sementara pemilik papan sedang dilidik.(zal)