
DUMAI, GORIAU.COM - Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) mengecam perusakan ekosistem alam yang terjadi di Bukit Timah, Pelintung dan Bukit Kapur Dumai oleh beberapa perusahaan khususnya PT Duta Palma, PT Sinar Mas dan PT Inti Benua Perkasatama. Pengerukan tanah dalam skala besar di lokasi ini telah mengancam dampak yang terlalu besar kepada lingkungan.
Ketua Umum Pengurus Pusat HMD Riau M Aderman melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Sabtu (31/5/2014) mengatakan pengerukan tanah oleh perusahaan-perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan alam dan disinyalir merugikan Dumai baik secara keuangan dan dampak yang ditimbulkan.
''Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan pengerukan tanpa mengantongi izin atau dilakukan secara ilegal. Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan dan terjadi terus menerus, kita dari HMD telah melakukan investigasi di lapangan dan ternyata memang sangat ganas pembantaian terhadap ekosistem alam ini apalagi lokasi perbukitan itu kini sudah datar dan tanpa pepohonan,'' ujar M Aderman.
Bahkan sekarang, di lokasi sudah meninggalkan kawah-kawah besar tanpa ada rehabilitasi. ''Kita minta perusahaan-perusahaan ini dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 dimana pelaku penambang Ilegal diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, selain itu penadah atau penampung bahan tambang ilegal tertera pada pasal 161 dengan sanksi hukuman yang sama,'' urainya.
Selain tiga perusahaan itu, di lokasi tersebut juga ada sudah perusahaan yang memiliki SPK atau perjanjian kontrak yang tengah berjalan untuk lokasi industri di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan bersama pelaku penambang ilegal yakni PT Surya Riko Utama, PT Thomas Jaya Raya dan PT Bangun Sari Persada.
''Mereka harus bertanggungjawab, bagaimana izin dan pajaknya? Seharusnya ini bisa menjadi PAD Kota Dumai, negara dan rakyat sudah dirugikan,'' jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Umum HMD, Siswanda mengatakan selain di lokasi perbukitan itu juga terdapat penambangan di areal pemukiman masyarakat dan berdekatan dengan Kantor Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.
''Kita juga sudah menyiapkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, kepolisian agar tindakan ini segara diproses secara hukum,'' tutupnya. ***