PEKANBARU - Polisi Hutan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, mengamankan 14 ekor burung Cangak Merah (Ardea Purpurea) saat diperdagangkan atau dijual di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain, Selasa (12/2/2019) pukuk 09.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Kepala BBKSDA Riau, Suharyono melalui Humas, Dian Indriati kepada GoRiau.com. Diceritakannya kronologis kejadian, saat itu Polhut BBBKSDA Riau Putrapper dan M Hendri hendak melakukan patroli menuju SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

"Ditengah perjalanan, menemukan burung dilindungi (Cangak Merah) sedang dijual di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain oleh seorang pemuda bernama Dani warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar," kata Dian.

Saat diinterogasi petugas, sambung Dian, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian," ungkap Dian.

Sebelumnya, lanjut Dian, juga telah diamankan 18 ekor burung Cangak Merah, 11 Februari 2019 di Jalan Lintas Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu oleh petugas Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Riau.

"Saat ini satwa tersebut diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I di Rengat. Sedangkan, 14 ekor satwa yang ditemukan di Kabupaten Kampar saat ini berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk observasi sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya," jelas Dian. ***