BENGKALIS - Pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2019, Senin (11/2/2019).

Penandatangan PI tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Amril Mukminin usai menandatangani kegiatan serupa untuk Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) pada 1 Februari 2019.

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat administrator dan pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis disaksikan langsung oleh Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad diruang rapat kantor DPMPSP Jalan Antara Bengkalis.

Basuki mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pejabat DPMPSP dapat menjadi tauladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan kepada sesama pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing secara konsisten.

“Sesuai isi Pakta Integritas yang ditandatangani, juga harus berperan secara proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Basuki.

Basuki Rakhmad meminta ASN khususnya DPMPSP harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing. Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.***