JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah memicu polemik mengenai kesetaraan hukum. Langkah yang dilakukan tepat menjelang perayaan Idulfitri ini dianggap sebagai hak istimewa yang tidak didapatkan oleh tersangka korupsi lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia mengeklaim keputusan penyidik didasari oleh permohonan pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara Yaqut, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi, Jumat (20/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski berada di luar rutan, ia memastikan tim penyidik tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut.

Namun, pengalihan status ini memicu kecemburuan dan tanda tanya besar di kalangan penghuni rutan lainnya. Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa kabar keluarnya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan tahanan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Semuanya pada tahu mengenai itu, cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan," ungkap Silvia, Sabtu (21/3/2026).

Ketimpangan perlakuan ini terlihat jelas saat pelaksanaan salat Idulfitri. Ketika Yaqut bisa merayakan momen Lebaran bersama keluarga di rumah, tahanan lain seperti Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tetap harus menjalani salat Id di lapangan rutan dan hanya bisa menerima kunjungan keluarga dengan pengawalan ketat.

Yaqut sebelumnya resmi ditahan di Rutan KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah gugatan praperadilannya ditolak. Namun, hanya berselang satu pekan, mantan pejabat negara tersebut sudah mendapatkan kelonggaran penahanan yang hingga kini batas waktunya belum dipastikan oleh pihak KPK. Situasi ini pun mengundang kritik tajam dari publik yang mempertanyakan integritas serta asas keadilan dalam sistem penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.***