BENGKALIS, GORIAU.COM - Polemik proyek speed boat yang dikerjakan CV. JOE and CO senilai Rp1,92 miliar, yang berbuntut pada aksi rekanan memarkirkan kendaraan apung itu di halaman Kantor Bupati Bengkalis, sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Pemkab Bengkalis maupun kalangan rekanan berencana akan menempuh upaya hukum dengan melapor ke Polisi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H. Burhanudin ketika dikonfirmasi, Senin (7/7), mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekanan ke penegak hukum. Alasan dilaporkannya CV. JOE and CO ke Polisi karena diduga telah menganggu ketertiban dengan mengirim speed boat tersebut ke halaman Kantor Bupati sebagai bentuk aksi protes kepada Pemkab Bengkalis.

"Kita akan tempuh jalur hukum melaporkan rekanan ke penegak hukum. Karena telah menganggu aktivitas pemerintahan dengan memarkir speed boat di halaman Kantor Bupati. Jadi tunggu saja, sekarang kita tengah menyiapkan berkas-berkasnya," tegas Sekda.

Ketika ditanya apakah ada rencana Pemkab akan membayar pekerjaan rekanan, Sekda menegaskan tidak akan dilakukan pembayaran sampai ada kepastian hukum. Pemkab Bengkalis belum melakukan pembayaran dikarenakan ada beberapa item pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan rekanan. Bahkan Pemkab Bengkalis juga akan mengambil tindakan berupa somasi ke rekanan.

Terpisah, rekanan dari CV. JOE and CO, Azemi ketika dihubungi mengatakan kalau pihaknya juga sudah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Pemkab Bengkalis ke Pengadilan, khususnya Kabag Perlengkapan, Aulia selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek speed boat itu. Dirinya selaku rekanan sudah sangat dirugikan dengan tidak dibayarkannya proyek speed boat tersebut,  yang mana mesinnya sudah ditarik dealer karena enam bulan belum kunjung dibayar.

"Dalam beberapa hari ke depan apabila tidak juga ada solusi dari Pemkab Bengkalis, kita akan melaporkan tindakan KPA Aulia yang tidak membayarkan uang terminj proyek boat tersebut. Apalagi dikatakan kontrak kerja kita lansam, padahal seharusnya kalau memang ada kesalahan KPA maupun PPTK tidak pernah memberikan teguran dan bantahan kepada kita. Kita akan laporkan masalah speed boat ini ke pengadilan, tanggung basah," tegas Azemi. (jfk)