PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menahan sembilan orang yang diduga terlibat praktik jual beli lahan ilegal serta perusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas aktivitas yang dinilai merusak kawasan konservasi dan mengganggu tugas petugas di lapangan.

Penetapan sekaligus penahanan para tersangka diungkapkan saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, bersama Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Hengky menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan pengrusakan barang secara bersama-sama. “Ini bentuk komitmen kami menjaga kawasan konservasi dari perambahan ilegal dan tindakan anarkis terhadap petugas negara,” tegasnya.

Enam dari sembilan tersangka terlibat dalam perkara pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Para tersangka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, wilayah yang masuk kawasan TNTN.

Menurut Hengky, aksi tersebut dipicu penolakan terhadap keberadaan satgas di kawasan itu. “Motifnya adalah penolakan yang berujung pada tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus pengrusakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta barang bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani perkara terpisah terkait perambahan kawasan konservasi. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diduga menguasai serta memperjualbelikan secara ilegal sekitar 270 hektare lahan di kawasan TNTN yang telah ditanami kelapa sawit.

Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi kwitansi transaksi, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN yang diketuai Gubernur Riau. “Pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan lintas sektor dan tetap mengedepankan aspek humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, terutama di masa transisi regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan mendukung upaya pemulihan.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci. Penegakan hukum tetap berjalan demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. ***