PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengingatkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau untuk mengkaji ulang usulan penetapan 2.653 hektare sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat dengan skema Izin Pertambangan Rakyat. Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperparah krisis ekologis yang telah lama terjadi di Daerah Aliran Sungai Kuantan.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menilai formalisasi aktivitas pertambangan tanpa izin melalui WPR bukan solusi atas persoalan lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut justru melegalkan kerusakan yang sudah berlangsung dan membuka peluang perluasan dampak ekologis.

"Formalisasi PETI melalui WPR tidak akan menyelesaikan pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, dan ancaman kesehatan masyarakat. Kebijakan ini justru berisiko memperparah krisis lingkungan yang sangat kritis," ujar Romes, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebut pandangan tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sebelumnya menyoroti bahaya merkuri dan banjir akibat PETI dalam pemberitaan Oktober 2025. Menurut Romes, membuka peluang tambang rakyat di kawasan DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat akan memperburuk kerusakan lingkungan.

Walaupun kebijakan WPR diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta aturan turunannya, seperti Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024, Walhi Riau menilai titik lemahnya terletak pada pengawasan. Aspek pemenuhan standar lingkungan, larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai, hingga rehabilitasi pascatambang dinilai belum terjamin.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, mempertanyakan klaim bahwa IPR akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Ia menyoroti percepatan legalisasi tambang rakyat oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui pembentukan Pokja IPR dan target 30 blok WPR di tujuh kecamatan.

"Skema ini sering kali justru memperkuat ketimpangan. Penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai peralatan, rantai pasok, dan pemasaran emas," ucap Ahlul.

Ia menjelaskan, DAS Kuantan saat ini menghadapi dampak serius, mulai dari kerusakan fisik DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga pencemaran merkuri dan logam berat. Kondisi tersebut memicu ancaman kesehatan masyarakat serta kerugian ekonomi jangka panjang.

Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi Juni 2025 lalu juga menunjukkan pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sawit Inti Makmur melampaui ambang mutu kualitas air. Temuan tersebut memperkuat indikasi penurunan kualitas air Sungai Kuantan.

"Berdasarkan berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan, kualitas air Sungai Kuantan terus menurun dan wilayah DAS menghadapi ancaman serius," katanya.

Dewan Daerah Walhi Riau, Kunni Masrohanti, mengimbau masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk memahami Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan utama, bukan sekadar komoditas tambang. Menurutnya, kerusakan DAS berdampak langsung pada banjir yang merusak lahan pertanian, pencemaran air yang mengganggu kesehatan, serta hilangnya sumber ikan.

"Penting untuk menjaga kelestarian DAS karena berarti menjaga air bersih, tanah subur, dan hutan sebagai penyangga bencana alam," kata Kunni.

Ia menegaskan penyelamatan DAS Kuantan merupakan keharusan. Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif, seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan, dinilai mempercepat kerusakan ekosistem dan meminggirkan masyarakat lokal. Walhi Riau mendorong pemerintah beralih ke ekonomi alternatif, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya, serta pertanian dan perikanan air tawar. ***