PEKANBARU – Dua pria berinisial NJAS dan DP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 401 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polda Riau. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kehutanan.

Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam alih fungsi kawasan konservasi menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal. Meski status tersangka telah disematkan, mereka tetap melenggang bebas di tengah proses penyidikan yang berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada prinsip hukum ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam kasus pidana.

“Untuk perkara yang di TNTN, sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH, diterapkan asas ultimum remedium, bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir di dalam peristiwa pidana,” ujar Anom, Senin (7/7/2025).

Penerapan prinsip ini disebut berlaku dengan syarat khusus. Salah satunya, para tersangka harus menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara sukarela kepada negara serta menjalankan pemusnahan tanaman sawit di atasnya dan melakukan reboisasi.

“Dan yang bersangkutan telah menyanggupi syarat tersebut dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH,” jelasnya.

Namun demikian, penyidikan belum dihentikan. Menanggapi kemungkinan pemberhentian proses hukum, Anom menegaskan bahwa status NJAS dan DP tetap tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. “Statusnya masih tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama tim gabungan telah mengamankan lahan seluas 401 hektare yang dikuasai oleh keduanya. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara sebagai bagian dari proses pemulihan kawasan konservasi yang rusak. ***