PEKANBARU - Polda Riau telah menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DS (56), sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan dengan nilai kerugian mencapai Rp25 miliar. Tersangka kini berada dalam tahanan.

Penyidikan terhadap DS dilakukan oleh Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT. DKI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, mengungkapkan bahwa tim Subdit II yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. "Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap), selanjutnya akan dilakukan tahap 2," ungkap Teguh pada Rabu (24/5/2023).

Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan keuntungan bunga sebesar 10% per tahun. Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengandalkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.

Akibat rayuan marketing, korban tergiur dan memutuskan untuk menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar ke PT. DKI. DS menjamin bahwa dana tersebut akan aman, dengan izin dari OJK, dan korban akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

Tindakan penipuan tersebut dilakukan di rumah korban di Pekanbaru, pada kurun waktu antara 2018 hingga 2019. "Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban," jelas Teguh. ***