PEKANBARU - Penyelidikan kasus penipuan perbankan yang menyeret Direktur PT. Danora Kakao Internasional (DKI), DS (56), ke dalam jeruji besi semakin menemui titik terang. Selain menahan DS, penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, Rabu (24/5/2023) mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. "Kami telah menyita sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI," ungkap Teguh.

Sebelumnya, DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT. DKI dan berhasil menggaet korban untuk menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar ke PT. DKI. DS menjanjikan keuntungan bunga sebesar 10% per tahun dan menjamin bahwa dana tersebut akan aman dengan izin dari OJK. Namun, setelah jatuh tempo, DS tak kunjung memenuhi janji tersebut.

"Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP," tutur Teguh.

DS disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DS (56), sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan dengan nilai kerugian mencapai Rp25 miliar. Tersangka kini berada dalam tahanan.

Penyidikan terhadap DS dilakukan oleh Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT. DKI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, mengungkapkan bahwa tim Subdit II yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. "Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap), selanjutnya akan dilakukan tahap 2," ungkap Teguh pada Rabu (24/5/2023).

Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan keuntungan bunga sebesar 10% per tahun. Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengandalkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban.

Akibat rayuan marketing, korban tergiur dan memutuskan untuk menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar ke PT. DKI. DS menjamin bahwa dana tersebut akan aman, dengan izin dari OJK, dan korban akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

Tindakan penipuan tersebut dilakukan di rumah korban di Pekanbaru, pada kurun waktu antara 2018 hingga 2019. "Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban," jelas Teguh. ***