PEKANBARU - Polda Riau, musnahkan 189 kilogram sabu, dan 889 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama satu bulan terakhir.

“Ini hasil kinerja Ditnarkoba dan jajaran Satresnarkoba Polres dan Polresta. Ada 10 tangkapan, hasil barang bukti yang kita sita 189 kilogram. Ini cukup banyak, hampir dua kwintal, kalau beras cukup untuk 3 bulan, tapi kalau narkoba ya kita habiskan sekarang. Artinya, tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di provinsi Riau, baik oleh sindikat jaringan internasional maupun lokal,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (11/10/2021).

Agung menyampaikan, dengan pengungkapan dan pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Polda Riau ini, membuktikan kepolisian tidak main-main dan memberikan jawaban kepada masyarakat terkait penanganan peredaran narkoba di Riau.

“Saya bersama dengan seluruh stakeholder, ada dari BNN dan yang lain, ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau, karena ini masalah hukum, jadi proses hukum harus dilaksanakan yang seberat-beratnya,” tegas Agung.

Agung merincikan, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2021, dengan barang bukti seberat 7,27 gram sabu, dari tersangka yang berinisial AY (35), ditangkap di Jalan Tuah Karya, Kota Pekanbaru.

Kedua dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, diamankan 3,93 kilogram sabu dari tersangka RP (24), yang ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2021, di PT Indah Cargo Jalan Nangka, Pekanbaru.

Ketiga ada 45,55 kilogram sabu diamankan Subdit I Ditnarkoba Polda Riau, dari 3 orang tersangka berinisial YT (35), JU (34), ran DR (44), pada tanggal 7 September 2021, di wilayah Desa Pangkalan Nyurih, Bengkalis.

Lalu keempat ada 2,92 kilogram sabu dan 889 butir pil ekstasi diamankan Subdit I Ditnarkoba Polda Riau, dari tersangka NS (29)C di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kelima, 373,34 gram sabu dari dua tersangka berinisial YU (32), dan JT (43) ditangkap Subdit II Ditnarkoba Polda Riau di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Keenam sebanyak 1,93 kilogram sabi diamankan dari dua tersangka berinisial ES (31), dan HT (24), oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Riau pada tanggal 26 Agustus 2021.

Ketujuh dilakukan oleh Polres Bengkalis, pada tanggal 9 September 2021, diamankan 39,16 kilogram sabu dari 3 orang tersangka berinisial WW (23), RE (22), ran MI (22) di belakang RSUD Kota Dumai.

Kedelapan penangkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis, sebanyak 8,5 kilogram sabu diamankan pada tanggal 13 September 2021, dari 3 tersangka yang berinisial WAH (26), ROB (39), dan MRP (25).

Kesembilan sebanyak 86 kilogram shabu diamankan oleh Subdit I Ditnarkoba Polda Riau pada tanggal 24 September 2021, dari 7 orang tersangka di wilayah Dumai.

Dan terakhir Subdit III Ditnarkoba Polda Riau, sebanyak 229,5 gram sabu diamankan dari seorang tersangka berinisial EP (39), di wilayah Kota Pekanbaru pada tanggal 15 September 2021.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Agung. ***