
PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) tengah mengkaji kebijakan pelarangan pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini menjadi perhatian khusus dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap aturan tersebut. Namun, sosialisasi telah lebih dulu dilakukan, baik melalui imbauan kepada sekolah dan Dinas Pendidikan, maupun melalui sosialisasi langsung di lapangan oleh anggota kepolisian.
Jika sosialisasi ini tidak membuahkan hasil, Polda Riau tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis hingga tindakan penilangan di tempat bagi pelajar yang tetap nekat membawa kendaraan tanpa SIM.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar dan orang tua akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Namun, jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan," tegas Lagomo, Kamis (27/2/2025).
Selain untuk menegakkan aturan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Pekanbaru. Volume kendaraan yang terus meningkat, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah, menjadi perhatian serius.
Pembatasan kendaraan bagi pelajar tanpa SIM diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, sebagaimana yang telah diterapkan di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta. Selain itu, angka kecelakaan yang melibatkan pelajar juga menjadi perhatian utama. Dengan melarang mereka berkendara tanpa SIM, diharapkan tingkat keselamatan berlalu lintas bisa meningkat.
Tak hanya di Pekanbaru, sosialisasi terkait aturan ini juga akan diperluas ke 12 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau. Polda Riau berupaya agar kebijakan ini tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
"Kami mengajak peran aktif orang tua dan pihak sekolah dalam mendukung kebijakan ini. Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama," pungkas Lagomo. ***