PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria berinisial EC (35) dan DF (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran etomidate, atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat sebagai 'vape getar'. Keduanya diamankan petugas saat berada di sebuah minimarket di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Pada pukul 00.15 WIB, pihak kepolisian menerima informasi terkait indikasi transaksi etomidate di kawasan tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang," terang Putu di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Kronologi Penyergapan di Minimarket

Dalam proses penyelidikan, tim awalnya memantau pergerakan DF yang diduga bertindak sebagai perantara dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil pantauan sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapati informasi bahwa DF kerap melakukan transaksi serupa di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Durian.

Penyelidikan terus berlanjut hingga petugas mengetahui bahwa DF tengah menghubungi EC untuk menyepakati sebuah pertemuan di luar.

"DF selanjutnya menghubungi EC untuk melakukan pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta," urainya.

Tim yang sudah bersiaga kemudian membuntuti pergerakan pelaku. Tepat pada pukul 02.45 WIB, petugas memergoki keberadaan DF dan EC di dalam toilet minimarket tersebut dan langsung melakukan tindakan penangkapan.

Barang Bukti dan Positif Amphetamine

Dari hasil penggeledahan terhadap EC, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat buah etomidate beserta satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, EC mengakui bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Ia tergiur dengan iming-iming uang tunai sebagai upah kurir.

"EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap pieces apabila transaksi berhasil," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti fisik, kepolisian juga langsung melakukan tes urine terhadap EC guna memastikan kondisinya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pria berusia 35 tahun tersebut positif mengonsumsi amphetamine.

Kini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan R yang identitasnya sudah dikantongi, sekaligus menelusuri rantai pasokan jaringan narkotika jenis baru ini di wilayah Riau.

"Kami masih mendalami keberadaan R, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut," pungkas Putu. ***