
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan barang haram jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai ekonomis yang sangat tinggi. Petugas menyita komoditas ilegal senilai Rp9,8 miliar lebih dari tangan seorang kurir yang bergerak di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Operasi senyap yang dilancarkan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,94 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 969 cartridge zat kimia berbahaya jenis etomidate yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa seluruh barang terlarang tersebut dipasok dari negara tetangga. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai aset dari komoditas gelap ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate. Jika dirupiahkan senilai Rp9.849.150.000," ujar Putu Yudha Prawira di Mapolda Riau, Selasa (9/6/2026).
Penyelundupan ini awalnya direncanakan melalui jalur laut, namun berubah rute karena ketatnya penjagaan di wilayah pesisir. Masuknya pasokan dalam jumlah besar ini memicu perhatian serius mengenai tren baru penyelundupan zat kimia cair yang dikemas dalam bentuk peluru vape (cartridge).
Keberhasilan ini sekaligus memutus rantai distribusi logistik jaringan narkoba lintas negara yang kerap memanfaatkan wilayah perairan dan pelabuhan tidak resmi di Riau. Petugas kini fokus menelusuri aliran dana dan jaringan penampung yang berada di wilayah perkotaan.
Dengan disitanya barang bukti bernilai miliaran rupiah ini, instansi kepolisian mengklaim telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari dampak buruk ketergantungan obat terlarang. Langkah hukum tegas dipastikan menanti para pelaku yang terlibat dalam sirkulasi barang haram tersebut. ***