PEKANBARU – Kerentanan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan masih menjadi celah utama peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau. Hal ini terlihat dari tingginya angka pengangguran dan pekerja lepas yang terlibat dalam jaringan barang haram selama 22 hari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap 435 laporan polisi sejak Kamis (16/4/2026) hingga Kamis (7/5/2026).

Dari 557 orang yang diamankan, latar belakang tersangka didominasi oleh 182 pengangguran dan 168 wiraswasta, sementara sisanya merupakan petani serta buruh.

Total barang bukti yang disita mencapai 34,38 kilogram narkotika berbagai jenis. Rinciannya meliputi 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 catridge berisi cairan etomidate. Selain itu, aparat turut menyita aset senilai ratusan juta rupiah berupa uang tunai Rp159.827.000, lima unit mobil, satu unit speed boat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam.

"Nilai ekonomis dari peredaran puluhan kilogram narkotika ini mencapai Rp34,8 miliar, dan pengungkapan secara keseluruhan telah menyelamatkan 162.754 jiwa dari bahaya kecanduan," papar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers penutupan operasi.

Penyelesaian kejahatan narkotika saat ini mulai digeser ke arah pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, khususnya bagi para korban penyalahgunaan. Dari total tersangka, aparat menerapkan penahanan pidana kepada 487 orang yang terbukti sebagai pengedar atau masuk dalam jaringan, sedangkan 70 orang lainnya yang berstatus pemakai diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Pemakai yang tertangkap dalam operasi ini kita laksanakan asesmen oleh tim terpadu dari kejaksaan, medis, dan psikolog. Mereka akan mendapatkan rehabilitasi, tetapi bagi yang terlibat jaringan tentu ada penegakan hukum yang tegas," jelas Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi. Masyarakat juga didorong untuk proaktif dan tidak ragu melapor apabila ada anggota keluarga yang menjadi pecandu.

Langkah asesmen mandiri memastikan para pengguna mendapatkan jalur rehabilitasi yang layak tanpa harus berhadapan dengan jeruji besi, tambahnya.

Kasus dengan skala terbesar dan memakan risiko tinggi selama operasi berlangsung di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Petugas menggagalkan masuknya 27 kilogram sabu asal negara tetangga dengan merek Chines Pin We dan Gold Leaf, beserta ratusan catridge etomidate, Senin (27/4/2026).

Penangkapan bermula saat speed boat pancung bermesin 40 PK mencoba melarikan diri dari hadangan aparat sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah tembakan peringatan diabaikan, aparat terpaksa melumpuhkan juru mudi berinisial K (26) di bagian kaki untuk menghentikan laju kapal. Mengedepankan keselamatan dan hak asasi manusia pasca-penindakan, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Selat Panjang untuk melakukan evakuasi medis darurat agar tersangka K mendapat perawatan secepatnya. Tersangka lain, S (38), turut diamankan dalam operasi perairan tersebut.

Langkah represif penegak hukum ini diimbangi dengan strategi pencegahan lintas instansi yang menyasar akar masalah di masyarakat. Penanganan yang komprehensif diperlukan agar Riau tidak lagi menjadi gerbang utama transit narkotika internasional.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai pasokan. Posko Satgas Anti Narkoba Polda Riau terbuka menerima informasi sekecil apa pun dari warga untuk ditindaklanjuti. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Riau Langit Bersih dari Narkoba yang melibatkan seluruh elemen penegak hukum dan instansi sipil terkait. ***