
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengamankan 60.400 ribu bungkus rokok berbagai merek, yang diduga menyalahi pita cukai yang tertera dalam kemasan. Barang ini disita polisi dari sebuah gudang di Tenayan Raya, Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Rabu (11/1/2017) siang mengungkapkan, puluhan ribu bungkus rokok tersebut dikirim dari Sidoarjo ke Pekanbaru, untuk diedarkan di sini. Satu orang berinisial TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita amankan kemarin (Selasa). Kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran rokok yang diduga menyalahi cukai," ucap Rivai saat ekspose di kantor Direktorat Reskrimsus, didampingi Kabid Humas, Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu siang.
Rivai menjelaskan, rokok tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya. Bahkan hasil koordinasi kepolisian dengan Bea Cukai, diketahui kalau cukai pada kemasan rokok ini tidak sesuai. "Contohnya, isinya dikemasan tertulis 20 batang, tapi cukainya 12, itu salah satu," beber Rivai.
Dirincikannya, total rokok yang disita ini sebanyak 302 Dus, kalau dikonversi dalam bentuk slop, sebanyak 6.040 slop. Bila dihitung dalam bentuk kemasan, berjumlah 60.400 bungkus. "Untuk tersangka TB sudah kita amankan di Mapolda Riau. Sejauh ini baru satu orang," tutupnya.
TB pun terancam dijerat Undang-undang No 39 tahun 2007, tentang Cukai. Kepolisian menghitung, kerugian negara atas bisnis terlarang yang dilakukan pelaku ini sebesar Rp77 juta. ***