JAKARTA - Selang tiga minggu terakhir pihak Kepolisan berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu diwilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Polda Metro.

"Selang tanggal 15 Desember hingga 9 Januari kami berhasil mengamankan Shabu 2.258,42 gram dan Ekstasi 26.560 butir di beberapa tempat dan pelaku berbeda," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Iriawan menjelaskan, dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila di konversi dengan rupiah dapat mencapai Rp 15.140.840.000,- (lima belas yard seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

"Totalnya jika dikonversi jadi lima belas miliar. Dan dengan disitanya barang ini akan menyelamatkan masyarakat sebanyak tiga puluh delapan ribu jiwa manusia," jelasnya.

Tiga Minggu, Polda Bekuk 11 Pengedar Sabu dan Extasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan juga mengatakan, pihaknya berhasil menahan 11 WNI dan 1 WNA yang mengedarkan 2,2Kg Sabu dan 26.560 Butir Extacy selang 3 minggu terakhir.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan orang tersangka 11 WNI dan 1 WNA Nigeria," katanya.

Ia menjelaskan dalam kasus narkotika dengan barang bukti 2.330 butir ecstasi dan shabu 2 gram diamankan dua orang tersangka.

"Tersangka FL alias Edo. TKP Apartemen The Medina, Serpong, Tangerang," katanya.

Berikutnya dalam kasus narkotika jenis Shabu sebanyak 1.500 gram, juga diamankan dua orang tersangka di Tangerang.

"Tersangka AP dan RP alias Nr. TKP Jl Raden Saleh, Gg H.Thosin, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang," bebernya.

Selanjutnya dalam kasus narkotika jenis Sabu sebanyak 635 gram di Petamburan, polisi juga mengamankan lima pelaku.

"Tersangka FF, MR dan MF, IVE (LP Salemba), AP alias Ad (LP Surabaya), TKP Kantor pos Daan Mogot Jl. Daan Mogot No.20 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat," ujarnya.

Dalam kasus narkotika jenis Shabu sebanyak 100 gram dan kepemilikan pisau di Palmerah diamankan satu orang. "Tersangka SD kaki harus ditembak karena melawan. TKP Kota Bambu Selatan RT 002/003, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat," katanya.

Selanjutnya kasus narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 230 butir diamankan satu orang. "Tersangka BP. TKP. Kost Mandala 7 lantai 8 kamar no 830 Jalan Rawa Belong, Jakarta Barat," katanya.

Berikut dalam kasus narkotika jenis Shabu dengan barang bukti 21,42 gram dan alat timbang di Depok polisi amankan satu tersangka. "Tersangka SBA TKP, Kampung Kopo RT 009/09 Limo, Kota Depok," ujarnya.

Terakhir kasus narkotika jenis ekstasy dengan barang bukti 24.000 butir polisi mengamankan dua orang. Salah satunya harus dilumpuhkan dengan timah panas dan meninggal dunia akibat melawan. "Dalam kasus ini diamankan tersangka ES alias Erwin dan RK Ricky alias BG yang tembak hingga meninggal karena melawan saat penangkapan. TKP di Hotel Golden Crown, Tamansari Jakarta Barat, depan gedung Lion Club Internanasional Indonesia Pluit, Jakarta Utara dan Appartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara," tandasnya. ***