JAKARTA - Tidak main-main, pihak Kepolisian bakal mengganjar para pelaku atau pengedar barang haram dengan hukuman yang tegas. Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, 12 tersangka pengedar narkoba yang diamankan selang 3 minggu terakhir bakal dikenakan pasal berlapis.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal itu, para tersangka diancam pidana hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dengan pasal itu, ancaman untuk tersangka adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya di GoNews.co, Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan selang tiga minggu terakhir pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu.

"Selang tanggal 15 Desember hingga 9 Januari kami berhasil mengamankan Shabu 2.258,42 gram dan Ekstasi 26.560 butir di beberapa tempat dan pelaku berbeda," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/1/2017).

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menahan 12 orang tersangka. Dan satu orang yang terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melawan saat penangkapan. ***