
PANGKALANKERINCI - RK (26), bersama dengan sejumlah barang bukti dilimpahkan dari penyidik Polda Riau, ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Senin (28/12/2015) kemarin. RK merupakan tersangka kasus pencucian uang BRI Bandar Sei Kijang, Pelalawan, Riau.
Sebelumnya, RK ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus money loundry BRI Bandar Seikijang pada pertengahan November lalu oleh Polda Riau. Mantan marketing itu diduga telah menggelapkan dana BRI Bandar Seikijang, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 12,8 miliar.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Adnan SH melalui Kasi Pidsus, Reza Antoni SH, Selasa (29/12/2015), setelah pelimpahan berkas tahap II tersebut, dilakukan penahanan terhadap RK serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Disebutkan Reza, barang bukti tersangka berupa uang cash senilai Rp 8.395.856.000 yang di titipkan Kejaksaan di BRI Sudirman Pekanbaru, dan juga satu unit mobil Toyota Etios Valco warna hitam BM 1989 RK dan STNK atas nama Rinaldi Kurniawan yang dititipkan di Penitipan Benda Sitaan Negara Pekanbaru.
"Kita telah terima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda, untuk kasus pencucian uang BRI Bandar Seikijang. Barang bukti telah kita titipkan, tersangkanya juga sudah dititipkan di rumah tahanan Pekanbaru," sebutnya.
Disinggung adanya perbedaan nomimal uang yang berhasil diamankan dari tersangka saat dilakukan penyidikan oleh Polda Riau, saat itu mencapai Rp 12,8 sementara Kejari Pangkalan Kerinci hanya mengamankan Rp 8.395.856.000, Reza menyatakan akan menelusuri saat dilakukan pemberkasan.
"Nanti akan kita tanyakan langsung kepada tersangka saat pemberkasan," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, kejadian bermula saat tersangka RK masih menjabat sebagai marketing. Saat itu tersangka RK membuka rekening fiktif atas nama nasabah berinisial MW.
Selanjutnya RK memindah-bukukan dari general ledger (buku besar) ke rekening milik MW. Hal itu dilakukan secara bertahap dari periode 3 Juni 2013 hingga 4 Pebruari 2015.
Tersangka RK juga pernah tertangkap kemara CCTV sedang memindahkan uang dari rekening nasabah fiktif MW ke rekening dirinya. RK juga memindahkan uang bank ke sejumlah rekening lain, termasuk rekening keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, ditambah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.(***)