
PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terpaksa menunda rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025 sekaligus persetujuan rekomendasi dewan dan sambutan kepala daerah, Senin (20/4/2026). Penundaan ini terjadi karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, absen dan hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, menyoroti tajam kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Renaldi. Ia menilai Renaldi kurang memahami tata tertib lembaga karena membiarkan agenda penting tersebut tetap berjalan meski kepala daerah tidak hadir. Penyampaian LKPj harus dilakukan langsung oleh pimpinan daerah dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak mana pun.
"Dalam Tatib Pasal 174 disebutkan bahwa rekomendasi LKPj harus wajib dihadiri kepala daerah. Saya tidak tahu kenapa Sekda dan Sekwan membiarkan mekanisme paripurna tetap dilaksanakan," tegasnya saat menyampaikan interupsi di tengah rapat.
Menyikapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, selaku pimpinan rapat paripurna langsung mengambil sikap dengan menghentikan jalannya sidang. Ia memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang agenda dewan tersebut pada Selasa (21/4/2026) dengan harapan bisa dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Riau. ***