TELUKKUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby memberhentikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Toto Pristiwandoyo dan tujuh orang kelompok kerja (pokja) lelang barang dan jasa.

Selain itu, Suhardiman juga memberhentikan dua orang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Yakni, Plt Kabid Cipta Karya, Hendri dan Plt Kabid Bina Marga, Ibnu Rusdi.

Kabar pemecatan itu dibenarkan oleh Toto Pristiwandoyo, Kamis (21/7/2022) pagi. Ia mendapat langsung surat pemberhentian dari Plt Bupati Kuansing.

"Kemaren, sekitar pukul 15.00 WIB, kami mendapat SK pemberhentian dari Pak Plt Bupati. SK diberikan di Baserah. Kami dipanggil ke sana," ujar Toto.

Dalam pertemuan itu, lanjut Toto, Suhardiman Amby menyatakan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran dalam proses lelang barang dan jasa. Namun, Toto enggan merinci persoalan yang dimaksud. "Ini sudah bagian dari materi pemeriksaan."

"Pak Plt Bupati juga langsung memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kami," ujar Toto.***