PEKANBARU, GORIAU.COM - Januar, warga Jalan Tanjung Datuk Ujung Nomor 367, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru akhirnya harus menjalani persidangan perdana, Selasa (10/12/2013) sore. Ia ditangkap karena tergiur janji manis narkoba yang bisa membuat ketenangan.
Didalam persidangan terdakwa menjelaskan. Pada saat penangkapan. Ia lagi main song bersama rekan-rekannya di Jalan Bukit Barisan Perumahan Bukit Mas Blok C1 No. 4 Pekanbaru. ''Saya lagi main song pak, kemudian polisi datang,'' katanya dipersidangan.
Dipersidangan, ia juga mengakui baru satu kali memakai barang haram tersebut, ''saya baru satu kali memakai pak, kata orang sabu-sabu itu bisa buat orang tenang,'' jelas dia dipersidangan.
Atas pernyataan saksi tersebut, lantas majelis hakim yang diketuai Jahuri Efendi, SH, MH, balik bertanya, ''jadi bagaimana, tenang saudara setelah memakainya," tanya saksi. Kemudian saksi menjawab,"tidak pak," jawab saksi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Petugas Polresta Pekanbaru yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di daerah tersebut sering dilakukannya transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar itu, kemudian pihak kepolisian yakni Irson, Hendrik dan Irwan Franche yang merupakan petugas dari Polresta Pekanbaru melakukan penelisiran. Dan pada akhirnya berhasil menangkap terdakwa bersamaan barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan dalam tas miliknya. ***