PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama bulan suci Ramadhan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru merugikan rakyat karena jika itu terjadi, pemerintah bisa dinilai zalim.

Pimpinan Pondok Pesantren Durrotul Ilmi Alislamy Pekanbaru, Dr H Saproni BEd, MEd kepada GoRiau.com, Jumat (15/3/2024) mengatakan, tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup tempat hiburan malam, terutama yang mengandung maksiat selama bulan suci Ramadhan sudah sangat tepat dan perlu diapresiasi.

‘’Namun jika usaha lain yang tidak membatalkan puasa dan juga tidak mengandung maksiat tapi ikut ditutup, Pemko bisa masuk kategori zalim,’’ ujarnya.

Terkait salah satu usaha yang ditutup adalah panti pijat dan pijat refleksi, menurut Saproni, harus dilihat proses dan prosedur usahanya. Jika panti pijat dan pijat refleksi tersebut dilakukan oleh lawan jenis, umpamanya pemijat perempuan terhadap laki-laki atau sebaliknya, itu tidak dibolehkan.

‘’Kalau panti pijat dan pijat refleksi itu dilakukan oleh lawan jenis, apalagi di bulan Ramadhan, ini bisa menimbulkan syahwat, apalagi pemijatnya berpakaian seksi, itu harus ditutup,’’ tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, pemerintah seharusnya punya tempat bertukar pandangan terkait unsur keagamaan dalam mengambil kebijakan seperti dengan ulama, akademisi di bidang agama agar tidak salah dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan.

‘’Seperti kebijakan menutup tempat pijat refleksi ini secara tidak langsung menghalangi rezeki seseorang, yang mana orang tersebut memiliki keluarga juga untuk dinafkahi. Kecuali pijat refleksi itu bertentangan dengan kaidah agama dan norma,’’ ujarnya.

Dikatakannya, pemimpin menghalangi rezeki masyarakat yang dipimpinnya melalui aturan dan kebijakannya berarti pemimpin tersebut zalim. ***