DUMAI - Petugas Kebersihan Dinas Kebersihan Kota Dumai, Riau, belum lama ini menemukan limbah medis, berupa jarum suntik, perban, botol infus di tempat sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, limbah medis yang tergolong sampah berbahaya itu seharusnya dibuang di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan, yaitu Incinerator di RSUD Dumai.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, limbah-limbah tersebut diduga berasal dari sejumlah klinik pengobatan yang ada di Kota Dumai. Limbah medis dari klinik ini bercampur dengan sampah umum dan diangkut oleh petugas dari Dinas Kebersihan Kota Dumai. Setelah itu, petugas pun membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Hampir setiap hari petugas kebersihan menemukan limbah medis berserakan di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Sarif Kasim dan Jalan Bintan. Paling banyak ditemukan di Jalan Bintan. Pengangkutan sampah di pemukiman masyarakat dilakukan pada pagi hari menggunakan armada truk, dan selanjutnya ditimbun di TPA.

Incinerator merupakan sebuah alat pengolahan sampah medis dari rumah sakit, puskesmas dan klinik. Dengan menggunakan incinerator, sampah medis dimusnahkan dengan cara dibakar dalam suhu diatas 800 derajat celcius. Untuk mengoperasikannya, dibutuhkan tenaga khusus.

Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Faisal kepada GoRiau.com, Senin (18/4/2016), mengaku kaget. Dirinya mengatakan seharusnya limbah medis yang ada di klinik-klinik diangkut menggunakan kendaraan khusus limbah medis. Karena limbah medis jika dibuang sembarangan mampu mencemari lingkungan.

"Harusnya limbah atau sampah medis, tidak dicampur dengan sampah umum. Sampah medis seharusnya dibuang di tempat penampungan tertentu (incinerator, red) dan dibakar di dalam wadah pembakaran yang khusus karena jika dibuang sembarang akan menimbulkan sumber penyakit.

Pengelolaan limbah medis, lanjutnya, baru ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai, namun hanya untuk internal dan Puskesmas di seluruh kecamatan. Pelayanan kesehatan swasta yang menghasilkan limbah, seharusnya menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu transporter pengangkutan khusus ke Kabupatan Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"untuk pengawasan sampah medis yang dihasilkan pihak swasta melibatkan juga sejumlah instansi terkait lain, yaitu Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai. Kita pun akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Karena izin dari klinik yang ada di Kota Dumai melalui BPTPM," ungkap Faisal.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Bambang Surianto mengatakan akan melakukan pengecekan, terkait ditemukannya limbah medis di tempat pembuangan akhir sampai di Kelurahan Bukit Timah.

"Kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Sepengetahuan saya masih ada klinik di Kota Dumai yang tidak mengkantongi izin UKP-UPL. Karena UKP-UPL, kita yang keluarkan," tutupnya singkat menjelaskan kepada GoRiau.com.***