PEKANBARU, GORIAU.COM - Saksi yang akan dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terlambat memasuki ruang sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang berangsung Selasa (27/8/2013). Sidang lanjutan gugatan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terhadap teradu KPU Riau ini hanya mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan alat bukti dari pihak WIN.

"Iya, saksi kita telat datang sehingga keterangan dari saksi kita dalam sidang berikutnya," ujar ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli.

Dikatakannya, keterlambatannya saksi yang ia hadirkan di DKPP karena pesawat yang akan ditompangi saksinya itu delay selama 4 jam di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Penyebab delay itu tidak diketahui Edy Sabli, apakah karena tebalnya kabut asap yang melanda Riau atau kesalahan teknis lainnya.

"Saksi kita berangkat dengan pesawat Garuda, tetapi datang setelah sidang hampir selesai," tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPU Riau sempat membantah keterangan saksi pihak WIN yang menuduhkannya melanggar kode etik. Kepada majlis hakim, Edy Sabli mengajukan pertanyaan untuk pihak WIN, kode etik yang seperti apa yang dilanggar pihaknya.

"Tidak jelas masalah kode etik yang mana yang dilanggar. Kemudian, kalau ada melanggar ketentuan, kami mohon ditunjukkan, pasal berapa, pasal yang mana. Namun tidak jelas jawabannya atas tuduhan itu," ujarnya.(kha)