
PEKANBARU, GORIAU.COM - Meskipun dalam ketentuannya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada 4 September mendatang tidak dibenarkan berkampanye di areal sekolah dan sarana pendidikan lainnya, namun, sejumlah lokasi ini dijadikan tempat berkampanye oleh KPU Riau. Berikut data-datanya:
1. Lapangan FKIP Unri di Pekanbaru
2. Lapangan SMK N 1 di jl.Hangtuah Pekanbaru
3. Lapangan SDN 001 Tanah Putih Bengkalis
4. Lapangan SDN 002 Melayu Besar Bengkalis
5. Lapangan SDN 006 Jl.Sawita Bengkalis
6. Lapangan SMPN 2 TPTM, jalan Parit Alai Bengkalis
7. Lapangan SDN 003, Jl. Datuk Paduka Diraja, Bengkalis
8. Lapangan MTS Alhidayah Teluk Medan, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir(kha)