PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - PT Guna Usagri Paratama (GUP) akhirnya menyetujui kesepakatan untuk merekrut tenaga kerja (naker) lokal. Dominasinya bahkan harus 60 persen sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemkab Pelalawan. Kesepakatan ini adalah ujung dari aksi unjuk rasa Ikatan Pemuda Mahasiswa Peduli Seikijang (IPMPS) pekan lalu yang menuntut kepedulian perusahaan itu terhadap masyarakat tempatan.
Walaupun sempat molor selama satu jam, karena utusan perusaan yang terlambat datang, tepat pukul. 11.00 WIB, Kamis (23/5/2013) di ruang pertemuan Kantor Desa Muda Setia, perwakilan PT GUP dan PKS nya PT Guna Setia Pratama (GSP) berdialog dengan seluruh elemenmasyarakat Desa Muda Setia untjuk membahas point point yang disepakati kedua belah pihak.
Dimediasi Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Amril, dialog sempat berjalan alot karena masing-masing pihak mempunyai persepsi masing-masing terhadap point point tuntutan warga. Sementara itu, Koordinator Aksi, Sukardi SH, mengulang isi tuntutan warga agar perusahaandapat memperkerjakan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen dari tenaga kerja yang ada di PT GUP maupun di PKS PT GSP.
"Tak hanya itu, pihak perusahaan juga dituntut untuk memberikan training kepada tenaga kerja tempatan agar bisa menjadi tenaga kerja yang memiliki skill sebagaimana diamanatkan UU Ketenaga Kerjaan," tandasnya.
Disamping itu, perusahaan diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai UMK serta menunjuk salah satu balai pengobatan di Desa Muda Setia sebagai rujukan berobat karyawan PT GUP dan PT GSP. Di samping itu, perusahaan juga diharuskan untuk menjalankan CD dan CSR semaksimal mungkin."CD dan CSR harus dijalankan semaksimal mungkin sehingga keberadaan perusahaan dapat dirasakan oleh masyarakat tempatan. Untuk itu, jika ada proposal yang diajukan oleh masyarakat maupun pemuda Muda Setia, harus di respon paling lambat 10 hari," katanya.
Menanggapi poin-point yang dituntut warga tersebut, Humas PT GUP Rosmawar Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya setuju untuk mengakomodir 60 persen tenaga kerjanya berasal dari tenaga kerja lokal. Sedangkan untuk upah dan jamsostek maka akan disesuaikan UU Ketenagakerjaan.
"Kami setuju 60 persen untuk tenaga kerja lokal, dan 40 persen untuk tenaga kerja luar. Namun untuk tenaga kerja skill, haruslahmelalui testing atau seleksi. Kalau untuk CD dan CSR kami setuju dengan yang dituntut warga," ujarnya.
Selain masalah tenag kerja lokal, jamsostek dan CSR, ada beberapa point yang disepakati pada pertemuan itu. Diantaranya pihakperusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak, perusahaan tidak keberatan masyarakat yang ingin berjualan di sekitar perusahaan, danperusahaan harus mendata seluruh karyawannya serta melaoprkan keberadaan mereka kepada RT/RW setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muda Setia, Muslim SE mengaharapkan kesepakatan ini jangan hanya di atas kertas saja, tapi harus dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai kewajiban yang harus direalisasikan. "Poin-point yang disepakati pada hari ini harus direalisasikan di lapangan oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat seperti yang terjadi minggu lalu," katanya.
Akhirnya, disaksikan oleh Kades Muda Setia, Ayin yang mewakili PT GUP dan PT GSP, serta koordinator IPMPS, Sukardi menandatangani kesepakatan atas point-point yang telah dibahas bersama. Hadir pada pertemuan itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Bandar Seikijang, Amir S.Sos, Kapolsek AKP Amril, Kades Muda Setia, Ketua BPD, Ninik mamak, tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan pemuda dan mahasiswa.(ilm)