PADANG PARIAMAN – Gemuruh perlawanan masyarakat adat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, menghadapi raksasa korporasi pertambangan kini memasuki babak baru yang sarat intimidasi. Tiga tokoh masyarakat, termasuk pucuk pimpinan adat setempat, resmi diseret ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat oleh PT Dayan Bumi Artha (DBA) atas tuduhan merintangi operasional perusahaan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo (33), yang menjadi salah satu target pelaporan, memilih pantang mundur. Baginya, panggilan kepolisian ini adalah harga yang harus dibayar demi menjaga tanah ulayat dan nyawa anak kemenakan dari ancaman kerusakan ekologis.

"Ini sudah panggilan kedua. Insyaallah kami akan hadir. Kami menilai pelaporan ini adalah risiko dalam membela hak masyarakat dan lingkungan yang terancam rusak akibat operasional tambang," tegas Bayu dengan tenang, Rabu (4/3/2026).

Kado Pahit di Malam Tahun Baru

Akar dari sengkarut ini bermula dari sebuah keputusan yang dinilai penuh kejanggalan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tiba-tiba menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT DBA tepat pada 31 Desember 2025.

Izin yang keluar di penghujung tahun itu terasa seperti "kado pahit" bagi warga Kasang yang saat itu masih berjibaku memulihkan diri dari trauma bencana banjir dan tanah longsor.

"Masyarakat masih dalam keadaan duka, ternyata izin keluar. Kami tetap bersikukuh meminta Gubernur mencabut izin tersebut karena proses pengurusannya sejak November 2023 tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun Ninik Mamak," urai Bayu menyoroti cacat prosedur pelibatan warga.

Ancaman Nyata di Atas Kepala Warga

Kengerian warga sangat beralasan. Konsesi tambang andesit seluas 8 hektar tersebut berada tepat di perbukitan curam yang langsung menghadap ke permukiman. Jaraknya teramat dekat, hanya berkisar 20 hingga 50 meter dari atap rumah warga dan lahan pertanian yang menjadi urat nadi perekonomian desa.

Merasa nyawa dan ruang hidupnya terancam, warga adat Nagari Kasang bersama koalisi masyarakat sipil (Walhi, LBH, dan PBHI Sumbar) telah mengadu ke Komnas HAM pada Kamis (26/2/2026). Namun, aksi damai warga menolak alat berat pada awal Februari lalu justru dijadikan senjata oleh perusahaan untuk memidanakan para tokoh desa.

Di sisi lain, Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, menepis tudingan pembungkaman. Berbekal dokumen perizinan dari Pemprov Sumbar, ia merasa perusahaannya memiliki legalitas penuh dan berhak melaporkan siapa pun yang menghalangi bisnis mereka.

"Kita serahkan saja hasilnya kepada penegak hukum, apakah laporan tersebut akan diproses lebih lanjut atau tidak," respons Yandri singkat.

Kini, nasib lingkungan Nagari Kasang dan kebebasan para tokoh adatnya berada di persimpangan jalan, menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam membedakan antara tindakan kriminal dan upaya murni warga membela hak hidupnya.***