PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Riau yang membahas persoalan lahan seluas 5.000 hektar di Desa Kabun, Rokan Hulu semakin tak jelas. Pasalnya, selain kedua belah pihak perpegang pada legalitas masing-masing, pihak terkait dalam persoalan izin dan rekomendasi juga tidak bisa menunjukkan data akurat tentang status lahan tersebut.

Pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Riau terungkap bahwa masyarakat tetap mengakui 5.000 hektar yang kini dikuasi PT Padasa Enam Utama merupakan hak milik masyarakat. Namun Padasa Utama yakin bahwa persoalan lahan itu sudah selesai dan tanaman yang ada di dalamnya sudah diganti rugi.

''Lahan seluas 5.000 hektar harus kembali ke masyarakat karena, areal itu merupakan sumber mata pencaharian masyarakat yang telah dirampas oleh PT Padasa,'' ungkap Wakil Ketua Forum Masyarakat Kabun, Wahar Candra.

Dijelaskan Wahar Candra, tuntutan warga Kabun berdasarkan surat gubernur Riau tahun 1984 tentang hak warga sebesar 5000 hektare. ''5000 hektare dibangun pada tahun 1984, kemudian diberi mandat oleh gubernur Riau atas tuntutan masyarakat supaya hak masyarakat diserahkan. Kemudian, berdasarkan surat gubernur tahun 1986 kembali dijelaskan hak masyarakat sebesar 5.000 hektare," katanya.

Lahan sebesar 5.000 hektare itu merupakan lahan tanaman karet sebagai sumber kehidupan masyarakat. Namun, masyarakat hanya diberikan uang ganti tanaman karet saja, sedangkan lahan tetap dikuasai PT Padasa sampai saat ini.

Sementara itu, staf inspektur PT Padasa, Sampir mengatakan, 5.000 hektare hak masyarakat sudah diselesaikan beberapa tahun lalu. Sedangkan keputusan, lahan itu tetap menjadi bagian dari perusahaan, dan tanaman masyarakat saja yang harus diganti. Dari keterangan itu, Sampir tidak dapat menyampaikan kebenaran faktanya berupa dokumentasi atau surat-surat lainnya.

''Saya tak bisa mengambil keputusan, jangan tanya kepada saya solusi apa yang akan disampaikan. Solanya, saya juga tak miliki datanya sekarang. Saya hanya diutus oleh direktur utama perusahaan,'' katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Asisten I Setdakab Kampar, M Munif. Dia tak segan-segan mengatakan, kalau saat ini tak bisa memberikan keterangan karena tak ada data yang menguatkan kepemilikan lahan tersebut.

"Dari pada saya menjelaskan sepotong-sepotong, sebaiknya, saya tidak usah memberikan komentar terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini data pastinya belum ada," katanya.

Ketua komisi A, DPRD Riau, Masnur menegaskan, rapat dengar pendapat mesti dilanjutkan seminggu lagi. Sembari pihaknya menelusuri data-data terkait hal tersebut.

''Kita akan mencari data terlebih dahulu. Makanya, minggu depan kembali kita panggil. Masalah ini harus kita selesaikan, apalagi menyangkut masyarakat. Dan harus ada win-win solutionnya nanti supaya tak ada gejolak,'' tutupnya. (li)